Aturan dan Tata Tertib Perpustakaan

Peraturan mengenai peminjaman koleksi perpustakaan adalah sebagai berikut:

  1. Anggota harus datang sendiri dan menunjukkan kartu anggota perpustakaannya.
  2. Batas maksimal waktu peminjaman 3 buku selama 3 hari.
  3. Khusus Mahasiswa SKRIPSI/TESIS batas maxsimal 5 buku selama 5 hari
  4. Perpanjangan hanya dapat dilakukan satu kali.
  5. Keterlambatan dalam pengembalian koleksi pustaka dikenakan denda Rp 5000,- per hari.

Setiap pengunjung Perpustakaan STT Erikson Tritt wajib mentaati tata tertib sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Anggota Perpustakaan yang masih berlaku.
  2. Mengisi buku tamu /kunjungan melalui komputer yang sudah disediakan
  3. Menaruh tas atau barang bawaan di loker yang telah disediakan (kecuali barang berharga).
  4. Bersikap dan berpakaian sopan, serta menjaga ketenangan, ketertiban, dan keamanan selama di dalam perpustakan.
  5. Mencoret, merusak, merobek buku akan dikenakan sanksi.
  6. Setelah selesai membaca bagi yang membaca dalam ruang belajar perpustakaan,  wajib mengembalikan buku ke meja petugas.
  7. Dilarang makan ataupun minum diruang belajar perpustakaan.

 

Sekolah Tinggi Theologia Erikson Tritt 2019